Membangundan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social mereka. b. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 15 Firman Allah dalam QS. Al-Maidah Ayat 8-10 1995. Jadi, fokusnya adalah pada pembelajaran siswa dan bukan pada pengajaran guru. Menurut M. Taufiq Amir (2013:73) Langkah-langkah model PBL adalah sebagai berikut : Lagkah 1 : Memberikan permasalahan, masalah yang diberikan pada umumnya mengandung fenomena-fenomea yang memang belum dipelajari, barangkali 4 Iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan di berbagai faktor tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Penanaman modal memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonomian dan pertumbuhan lapangan kerja. Kesehatanmasyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kesehatan lingkungan dan masyarakat. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi, dan penanggulangan kemiskinan. Pembangunan manusia meletakkan kesehatan menjadi komponen utama pengukuran selain ekonomi dan pendidikan. 10 Komunikator dengan orang tua siswa dan masyarakat 11. Pengajar untuk meningkatkan profesi secara berkelanjutan serta anggota profesi pendidikan (Pidarta, 1997) Dalam mencapai usaha optimal tujuan pendidikan peran guru dan kinerjanya merupakan hal yang sangat penting. Secara ideal seorang pendidik diharapkan memiliki mensejahterakanmasyarakat, namun disisi lain koperasi belum bisa menjadi tolak ukur dalam perekonomian masyarakat. Sampai saat ini koperasi belum menghasilkan SDM dan metode yang bagus. Peran pemerintah soyogianya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumber daya manusia koperasi, bukan pada praktek usaha koperasi. Karena hal Sukarelaartinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada SertifikasiGuru : Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang semakinbanyaknya tugas yang harus elilaksanakan pemerintah, termasuk kabupaten/ · kota telah membawa kabupaten dan kota akan memiliki be ban tugas bertambah banyak (Pramusinto, A., 2002). Untuk mengurangi beban tersebut pemerintah kabupaten dan kota harus mampu mengoptimalkan pelaksanan pembangunan secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan PENINGKATANKUALITAS PELAYANAN PUBLIK. Admin 03 Maret 2017. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik XFsK. Sobat edukasi, jika anda bertanya tentang tujuan peningkatan kualitas guru di indonesia, maka jawabannya ialah salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dalam bidang pendidikan. Sebagaimana kita ketahui tanpa guru tidak akan ada dokter, jaksa, TNI, Polri dan generasi penerus bangsa lainnya. Pembaca perlu juga diketahui bahwa "peningkatan kualitas guru" juga cara yang paling efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengapa? karena Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tentu tidak cukup dengan perubahan kurikulum, melengkapi sarpras, pelatihan, bimtek. Tetapi juga harus didorong dengan meningkatkan kualitas guru. Tentu saja guru yang berkualitas sudah pasti akan menjaga keprofesionalannya dalam mengajar di kelas. Bagaimana cara meningkatkan kualitas pendidikan? Dari sebuah artikel yang guru-id baca, bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, Standarisasi kompetensi guru ditujukan untuk menetapkan ukuran penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seorang guru Guru dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga tanggung jawab kemajuan pendidikan sebagian besar terletak di tangan guru. Begitu besarnya peranan guru, sebagai pengajar dan pendidikan, kemajuan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan guru Yang perlu diperhatikan pemerintah ialah Peningkatan standar kompetensi guru perlu dilakukan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri baik guru PNS maupun Guru Honorer. Tahukah anda, jika Kesejahteraan guru di Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negera lain di dunia, sangat memprihatinkan. Untuk referensi artikel tentang peningkatan kualitas guru silahkan baca melalui tautan berikut Oke, demikianlah informasi yang dapat guru-id tuliskan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Upaya Peningkatan Kualitas Guru untuk Pendidikan yang Lebih Baik 27 Februari 2020 Administrator Guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru. Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada empat kompetensi yang harus dipenuhi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Lantas bagaimana dengan standar kompetensi guru di Indonesia, apakah sudah memenuhi empat kompetensi di atas? Fakta di lapangan menunjukkan kompetensi guru masih perlu ditingkatkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan Kebudayaan BPSDMPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syahwal Gultom 2013. Uji kompetensi guru dalam tiga tahun terakhir menunjukkan hasil standarisasi masih perlu untuk ditingkatkan untuk mencapai target standar pelayanan pendidikan untuk kompetensi guru. Tentu harus ada langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari hal ini dan mengantisipasinya dengan membuat pemetaan standar kompetensi guru di Indonesia. Berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru sudah dilakukan, termasuk pelatihan mengajar yang disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi. Peningkatkan sarana belajar mengajar juga menjadi faktor penting dalam peningkatan kompetensi guru. Bukan pemandangan aneh bila guru menggunakan perlengkapan multimedia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Hal ini akan meningkatkan k ompetensi profesional guru yang akan berimbas positif terhadap peningkatakan kualitas siswa didik. Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Dengan meningkatkan standar kualitas guru di Indonesia, kualitas pendidikan pun akan meningkat secara signifikan. Bagaimana pun, pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting. Seperti kata Allan Bloom, seorang filsuf Amerika, budayawan dan akademisi, "pendidikan adalah pergerakan dari kegelapan menuju cahaya". Mari kita tingkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi lebih baik melalui jalan pendidikan. BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan bangsa, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Kehidupan dapat menjadi lebih baik apabila sumber daya manusianya berkualitas. Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya adalah melalui pendidikan. Institusi pendidikan formal menjadi kunci dari peradaban bangsa, oleh karena itu peran guru menjadi bagian yang sangat vital dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, skill, mental dan akhlak peserta didik sebagai aset bangsa. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidika anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mencanangkan berbagai program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan guru dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas dirinya. Bahkan, untuk mendukung kebutuhan dana pendidikan, pemerintah mengalokasikan dana anggaran belajar sebesar 20%, baik APBN maupun APBD sesuai dengan amanat Undang-undang 1945[1]. Pengalokasian dana anggaran belajar ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat bagus bagi dunia pendidikan. Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab.[2] Harus kita pahami bahwa guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa peran aktif guru, kebijakan pembaruan terhadap pendidikan tidak akan membuahkan hasil yang optimal. Namun, menurut pengamat pendidikan Indra Charisniadji, beliau menegaskan bahwa kualitas guru atau tenaga pengajar di Indonesia masih sangat rendah, dan Indonesia masih diurutan terendah di dunia dalam bidang pendidikan. Padahal, kualitas guru sangat menentukan kualitas hasil pendidikan.[3] Oleh karena itu, perlu adanya upaya dalam meningkatan mutu tenaga pendidik agar pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan harus disertai dengan kompetensi, rekrutmen dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya. Rumusan Masalah Mengapa kualitas guru di Indonesia masih tergolong rendah? Bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia? Tujuan Untuk mengetahui mengapa kualitas guru di Indonesia masih tergolong rendah. Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia. BAB II KERANGKA TEORI Manajemen Sumber Daya Manusia Penataan manajemen pendidikan dan upaya mewujudkan manusia terdidik yang mempunyai kecakapan hidup memerlukan guru yang handal. Menurut Husain Z dan Sasongko, paradigma penataan manajemen pendidikan yang efektif di era Otonomi Daerah dapat digambarkan sebagai berikut. Pengembangan profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru karena memperkuat kemampuan profesional guru dalam melaksanakan pekerjaan. Pola pengembanganprofesi yang dapat dilakukan antara lain 1 program tugas belajar, 2 program sertifikasi dan 3 penataran dan work shop. Pengembangan seperti ini mampu menempatkan guru dalam berkerja secara baik. Jika seorang guru memiliki pendidikan yang baik maka ada kemungkinan dalam bekerja akan selalu mempertahakan dan memperhatikan profesionalismenya karena merasa malu dengan guru yang lain yang berpendidikan rendah tetapi kinerjanya lebih baik. Perasaan ini memupuk dan memacu guru untuk lebih baik dalam bekerja.[4] Menurut Yusuf Suit Almasdi, peran manajemen dalam kehidupan manusia sangat besar sehingga sangat penting untuk dibahas. Hampir seluruh cita-cita; apakah itu cita-cita perorangan individu, cita-cita kelompok masyarakat, atau cita-cita suatu bangsa, hanya mungkin dicapai melalui organisasi yang memiliki manajemen yang benar, baik itu organisasi yang bersifat pribadi, sosial, perusahan, kenegaraan, maupun internal.[5] Garis besar dari pengertian diatas menjelaskan bahwa semuanya memerlukan sumber daya manusia yang handal. Oleh karena itu, pembahasan tentang manajemen tidak dapat dipisahkan dari pembahasan sumber daya manusia. Pengertian Mutu/Kualitas Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualitas artinya adalah baik buruknya sesuatu atau derajat atau taraf mutu.[6] Secara umum, kualitas adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mutu adalah baik buruknya suatu benda, kadar, taraf atau derajat kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya. Menurut Winston dictionary, mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamati. Jadi, apabila dilihat dari pengertian keduanya tidak ada perbedaan yang signifikan karena kata mutu bersinonim dengan kata kualitas. Oleh karena itu, mutu atau kualitas merupakan suatu tingkat baik buruknya taraf atau derajat sesuatu. Definisi Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[7] Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[8] Mengutip pendapat Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon dalam bukunya This is Teaching him. 10 “Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas. Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Me Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education, him. “Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan.[9] Apabila dilihat dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan serta secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didiknya. Kualitas Guru Mandaru 2005 119, “ mengatakan kualitas seorang harus menjadi prioritas dalam upaya mengembangkan sebuah pola pendidikan yang efektif ”. Kualitas seorang guru ditandai dengan tingkat kecerdasan, ketangkasan, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi serta iklas dalam memajukan pendidikan mencerdaskan anak didik. Kualitas tenaga pengajar guru adalah bagian penting dari proses belajar-mengajar yang merupakan tujuan dari suatu organisasi pendidikan. Kualitas seorang guru terhadap mutu pendidikan yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru yang diberikan kepada anak didiknya yang diharapakan mampu meningkatkan kualitas kelulusan, baik dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan mampu kompetensi kerja. Guru harus berkualitas menurut standar tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin seseorang dapat dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat. Pemerolehan sertifikat sebagai guru profesional harus melalui dan lulus uji kompetensi tenaga pengajar guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Kemampuan Profesional. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. BAB III PEMBAHASAN Faktor penyebab rendahnya kualitas guru di Indonesia Penurunan kualitas guru memang disebabkan oleh sejumlah faktor-faktor, dan memang faktor-faktor tersebutlah yang mengakibatkan pada penurunan kualitas dan kinerja guru.[10] Dalam masalah ini faktor-faktor yang menyebabkan pada penurunan kualitas guru yaitu Kurang pedulinya pemerintah akan nasib para guru. Kurang pedulinya pemerintah akan nasib guru memang sangat mempengaruhi kualitas dan kinerja guru. Ini di karenakan bilamana pemerintah tidak peduli akan nasib kehidupan para guru, maka kondisi ekonomi para gurupun juga akan tidak stabil. Dan ini juga akan berdampak pada kualitas guru itu sendiri. 2. Banyaknya guru yang kurang mengenal tentang teknologi gagap teknologi Banyaknya guru yang kurang mengenal teknologi, ini memungkinkan para guru untuk sulit berpikir lebih maju, pasalnya teknologi ini sangat penting dalam menunjang karir seorang guru. 3. Gaji yang rendah, ini nampaknya juga akan menghambat peningkatan kualitas pada guru, karena penghasilan atau gaji yang rendah, itu akan mempengaruhi konsentrasi dan motivasi para guru saat mengajar. Banyaknya masalah pribadi yang mendera para guru.[11] Sikap acuh atau tidak peduli Sikap acuh atau tidak peduli yang di tunjukkan seorang pendidik contohnya ialah masalah ketidakhadiran guru pada jam yang telah ditentukan. Pada saat sekarang ini biasanya sebab-sebab ketidakhadiran itu bermacam-macam. Misalnya, dikarenakan hal-hal kecil seperti malas, lebih mengutamakan hal pribadi dan lain sebagainya. Kurangnya persiapan bahan ajar juga merupakan sikap acuh pendidik terhadap perkembangan pengetahuan sisiwa. Kegiatan awal guru ialah merancang apa-apa yang akan di sampaikan kepada para siswa. Oleh karena itulah keberhasilan proses belajar mengajar memerlukan keterampilan guru dalam berinteraksi di depan kelas. Seorang guru juga harus memiliki strategi pengajaran seperti penetapan komponen-komnponen utama agar penyajiannya dapat mencapai sasaran dan mampu dipahami siswa dengan baik. Pentingnya Kesesuaian Latar Pendidikan Guru Para pembimbing dalam proses pendidikan dan pembelajaran adalah mereka yang mempunyai latar belakang bidang pendidikan. Mereka yang mempunyai latar belakang kualifikasi pendidikan tentunya mempunyai kelayakan yang lebih dibandingkan mereka yang tidak termasuk dalam bidang pendidikan. Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan jauh lebih layak dibandingkan mereka yang mempunyai gelar Sarjana Hukum yang sering dikatakan lebih mengerti masalah hukum dan ketatanegaraan. Hal ini karena mempunyai bekal materi pendidikan daripada Memang dalam hal ini kita berbicara tingkat kelayakan profesi dan bukan sekadar gelar yang didapatkan. Seorang insinyur Ir., sepintas terlihat lebih “pandai” dibandingkan Teknik, Sarjana Pendidikan Teknik. Akan tetapi, dalam bidang pendidikan, Teknik jauh lebih bagus diberdayakan untuk menjadi pembimbing anak didik daripada seorang insinyur Ir..[13] Dalam hal ini, kita berbicara mengenai kelayakan dalam menjalankan profesi sebagaimana seorang dokter dan yang lainnya. Begitulah yang seharusnya kita lakukan terhadap dunia pendidikan sehingga segala upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses ataupun hasil proses dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Para pembimbing proses pendidikan dan pembelajaran atau guru seharusnya mempunyai tingkat kualifikasi yang sesuai dengan bidang profesinya. Akan tetapi, perlu kita akui bahwa pada kenyataannya, masih sangat banyak guru kita yang belum mempunyai tingkat kualifikasi sesuai dengan kebutuhan. Mungkin, secara latar belakang pendidikan, para guru sudah memenuhi kualifikasinya, tetapi dalam aspek kualitas diri, ternyata masih banyak guru yang belum dapat memenuhi tuntutan. Masih banyak guru yang mempunyai kualifikasi sebagaimana yang sudah disyaratkan, tetapi kualitas dirinya belum mencapai tingkatan yang dibutuhkan untuk setiap bidang profesinya.[14] Masih banyak guru yang bertitel Sarjana Pendidikan tetapi belum mampu merealisasikan setiap tuntutan dalam bidang keguruannya. Untuk hal tersebut, guru memang harus terus-menerus melakukan penyesuaian diri atas kualifikasinya. Hal ini sangat penting sebab penyesuaian ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan kondisi dalam diri dengan kondisi di luar diri. Guru harus melakukan reformasi atas kompetensi dirinya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas diri, misalnya memutakhirkan pendidikannya. Jika seorang guru berlatar belakang pendidikan diploma, kewajibannya adalah melanjutkan pendidikan hingga menjadi strata 1, selanjutnya jika sudah strata 1, guru dapat mengikuti proses pendidikan untuk mendapatkan strata 2. Dengan demikian, kualitas guru dapat meningkat. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Sertifkasi guru, program ini merupakan upaya peningkatan mutu guru yang disertai peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di tanah air secara berkesinambungan. Bentuk kesejahteraan guru adalah tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji dan diberikan apabila seorang guru telah memperoleh sertifikat pendidik. Namun demikian, dalam pelaksanaan sertifikasi guru perlu adanya pengawasan. Jika tidak dikhawatirkan akan terjadi praktik–praktik yang tidak seharusnya dilakukan seperti KKN yang dilakukan antara institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan uji sertifikasi dengan para guru yang berkeinginan sekali untuk lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Oleh karena itu, baik pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi pendidik terutama PGRI serta organisasi sejenis harus saling bersinergi dan bekerja keras untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan sertifikasi sehingga benar – benar dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Jika diperlukan, bisa dibentuk lembaga pemantau dan pengawas independen pelaksanaan sertifikasi guru. Sertifikasi guru dapat melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan LPTK dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Melalui pendidikan dan pelatihan–pelatihan singkat maupun berkesinambungan, dengan pembiayaan dari pemerintah, yang dikenal dengan Continuous Professional Development CPD. Walau kenyataan bahwa tidak semua guru mau diberikan pelatihan. Jika seperti itu maka sebagus apapun materi dan kemasan dalam pelatihan itu, biasanya guru tidak akan berhasil mengambil manfaat dari pelatihan tersebut. Beberapa Beberapa upaya yang dilakukan dengan pendekatan CPD ini adalah dengan memberdayakan KKG Kelompok Kerja Guru dan MGMP Musyawarah Guru Mata Pelajaran. KKG merupakan kelompok atau forum musyawarah kerja guru di tingkat pendidikan dasar, sedangkan MGMP yaitu forum musyawarah kerja guru di tingkat pendidikan menengah, yang tercatat dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Kelompok ini berdiri atau didirikan dengan tujuan untuk lebih mengaktifkan komunikasi antar guru, baik yang sebidang dalam kelompok mata pelajaran atau dalam suatu klaster tertentu, sehingga dalam proses selanjutnya akan menjadi grup-grup dinamis dynamic groups yang aktif untuk berkembang dengan berbagai kegiatan inovatif. Kaitannya dengan kualifikasi dan sertifikasi guru maka KKG/MGMP dapat menjadi tempat para guru untuk saling membantu dalam meningkatkan kemampuannya guna mencapai kualifikasi standar guru yang disyaratkan S1/D4 dan sertifikasi profesi sebagai guru. Dalam KKG/MGMP para guru dapat saling belajar dan saling memberikan semangat untuk maju bersama meningkatkan kualifikasi dan profesionalitasnya secara terus menerus. Mengikuti kegiatan atau program pendidikan profesi guru. Pendidikan profesi ini mengedepankan proses pembekalan guru atas beberapa teori dan keterampilan terkait dengan proses pendidikan dan pembelajaran. Setiap guru yang mengikuti program pendidikan profesi diarahkan untuk dapat menguasai berbagai ilmu pendidikan. Pendidikan profesi ini sangat penting diselenggarakan dan diikuti para guru sebagai wujud tanggung jawab untuk menciptakan proses pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan. Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian expert power pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa. Oleh karena itu, pendidik terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Perencanaan, Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjawab apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya untuk mewujudkan tujuan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan / disepakati pada sekolah yang bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan. Dengan kata lain perencanaan adalah kegiatan menetapkan lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan, prosedurnya serta metode pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan organisasi atau satuan organisasi. Perencanaan oleh sekolah merupakan persiapan yang teliti tentang apa-apa yang akan dilakukan dan skenario melaksanakannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam bentuk tertulis. Dikatakan teliti karena ia harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa perkiraan satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan. Evaluasi, salah satu langkah strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi pada tahap ini adalah evaluasi menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan yaitu bidang teknis edukatif pelaksanaan kurikulum/proses pembelajaran dengan segala aspeknya, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah. Sungguh pun demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan utama dengan focus pada capaian hasil prestasi belajar siswa. BAB IV KESIMPULAN Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya seperti mengadakan pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Disahkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU Tahun 2000 tentang Propenas, dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta UU Sisdiknas Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah inovasi pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saran Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia haruslah diikuti dengan komitmen pemerintah untuk berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan juga guru, diharapkan dimasa depan akan muncul generasi dan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan kompetitif untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara guna mewujudkan Indonesia yang maju dimasa mendatang. DAFTAR PUSTAKA Buchori, Mochtar. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama,1994. Engkoswara,Paradigma Manajemen Pendidikan Menyongsong Otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua, 2001. Tilaar, Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua, 2004. Hamzah B. Uno. 2007. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Tri Jaka Kartana. Manajemen Pendidikan Implementasi pada Sekolah. Tegal Badan Penerbitan Universitas Pancasakti Tegal, 2011. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sumber data berita diakses tanggal 19 Juli 2016 pukul diakses tanggal 19 Juli 2016 pukul diakses tanggal 19 Juli pukul [1] [2] Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3. [3] [4] [5] [6] [7] Undang-undang Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas [8] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen [9] [10] Buchori, Mochtar. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama, 1994, hal 23. [11] Tilaar, Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua, 2004, hal 144. [12] Manajemen Pendidikan menyongsong otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua, hal 65. [13] Tri Jaka Kartana, Pendidikan Implementasi pada Sekolah. Tegal Badan Penerbitan Universitas Pancasakti Tegal, hal 4 [14] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta Bumi Aksara, 2007, hal 72.